Bimtek Master Trainer Pengawas Madrasah Zona 1
Dalam rangka implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun Anggaran 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan menyelenggarakan kegiatan Bimtek Master Trainer Pengawas Madrasah Zona 1 pada: Hari, Tanggal : Selasa s.d Jumat, 3 - 6 Oktober 2023 Tempat : Hotel Grand Soll Marina Alamat : Jl. Gatot Subroto KM 5,3 Gandasari, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten 15137.
Kegiatan diatas menitik beratkan pada penerapan kurikulum merdeka yang serentak akan di gunakan oleh madrasah ditahun 2024. Adapun Karakteristik utama dalam penerapan kebijakan merdeka belajar dalam madrasah adalah kolaborasi aktif antara Guru, Kepala madrasah, Pengawas madrasah, warga madrasah dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar yang berpihak pada peserta didik dan sesuai arah tujuan profil pelajar Pancasila dan profil pelajar Rahmatan lil ‘alamin. Guna mengakselerasi transformasi pendidikan yang menjadi tujuan merdeka belajar, Pengawas diharapkan mampu berkontribusi melalui kolaborasi dengan Kepala madrasah, Guru, warga madrasah serta masyarakat untuk memastikan madrasah dikelola sesuai dengan tujuan merdeka belajar, yaitu mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh madrasah
Pengawas yang menjadi peserta Bimtek Master Trainer Pengawas Madrasah Zona 1 dari Kementerian Agama kabupaten Ogan Komering ilir adalah ibu Rumnah, S.Pd.I., M.Pd dan Ibu Dewi Fajariah, S.Pd.I. Adapun materi dapat di download pada link https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1yyX_rAZfIbadU6fTIjf4AfFaLmjAHNP2
Dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan, peranan Pengawas menjadi sangat penting karena untuk mengontrol, menilai dan mengevaluasi jalannya proses pendidikan menjadi tugas dan wewenang pengawas. Dengan demikian pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan untuk menjadikan madrasah lebih maju dan bermutu. Mutu pendidikan yang dicapai suatu lembaga pendidikan merupakan pencerminan bahwa lembaga tersebut dikelola dengan baik.
Pengawas yang memiliki fungsi sebagai pendampingan, tentunya pengawas tidak bisa lepas dari keterlibatan dalam penerapan kurikulum Merdeka. Pengawas bertugas mendampingi madrasah dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka, sehingga ketika mendampingi madrasah pada kurikulum merdeka, Pengawas sebagai aparatur sipil negara, sudah menjadi bagian tugas kepengawasan.
Pengawas perlu memahami peran sesuai tugas dan fungsinya yang melekat untuk dapat menjadi inisiator, fasilitator, motivator, eksekutor, dan evaluator serta melakukan pendampingan kepada madrasah dalam implementasi kurikulum merdeka. Semoga dengan kerjasama dan kolaborasi dari pengawas madrasah kabupaten Ogan Komering Ilir ini dapat melaksanakan sesuai yang diharapkan oleh pemerintah







Tidak ada komentar:
Posting Komentar